Kelompok 1
Ersa Afrina (23214642)
M. Hanif Nurul Ilmi (26214792)
Reza Rachman (29214183)
Zevanya Noviri (2C214668)
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
·
Sejarah
Koperasi di Indonesia pada masa Penjajahan Belanda
1. Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 - 1908
Sejarah
koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal
dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih
Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri
(kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat.
Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan
politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia
lakukan adalah:
o
Mendirikan bank simpanan yang dia
anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
o
Dihidupkannya sistem lumbung desa
untuk usaha penyimpanan padi rakyt pada musim panen, yaitu dikelola untuk
menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim penceklik. Lumbung
desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP ( Koperasi Kredit Padi ).
2. Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 - 1927
Sejarah
Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan
koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi
koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi
batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam
inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini
bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan
koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang
dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang lancar,
pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di
kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah
belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu
Undang-undang.
3. Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 - 1942
Sejarah
koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di
Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang
dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka
bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi
perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena
mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari
Pemerintah Belanda.
Pada tahun
1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti
peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan
peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan
kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan
keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan
Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke
Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu
dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen
Ekonomi.
Pada Tahun
1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh
pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama
kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya
pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi,
diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam
negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk
mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan
memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman
cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang
diberikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat
bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
Sejarah Koperasi di Indonesia pada
masa Penjajahan Jepang
Sejarah
koperasi Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan
koperasi menjadi berubah lagi. Koperasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak
ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu,
koperasi dijadikan sebagai alat perindustrian barang-barang keperluan tentara
Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, uang berfungsi
sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada masa
ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini
disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Jepang bahwa untuk mendirikan
koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin
tersebut sangat dipersulit.
Sejarah Koperasi di Indonesia pada masa Kemerdekaan
1. Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 - 1958
Sejak
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945
disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk
menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan
hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn
hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa
kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia
mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa
keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah
menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna
sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan
perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun
1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu
keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak
koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun
1958.
2. Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 - 1965
Dalam
sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada
ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta
tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan
Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP
no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958.
Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas
dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan
selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang
isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan
Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di
dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya
perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak
juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus
koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang
dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk
menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu
juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai
dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu.
Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis
yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal
perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia
pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan
Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak
dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat
sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS
No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi,
keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab
V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban
amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari
pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia
mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang
dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua
keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada
tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya
pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12
Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka
koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi
yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah
koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah
tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai
dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada
tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12
Tahun 1967.
Pada Tahun
1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan
Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya,
Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan
koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan
usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan
dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan
percengkehan nasional.
Keanggotaan
Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi
didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu
daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit
desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya
atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan
koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada
di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus
KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
Sumber : Buku dalam
Penulisan Sejarah Koperasi di Indoensia :
- R.T. Sutantya
Rahardja Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja
Grafindo Persada : Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar