Jumat, 15 Mei 2015

Tugas 8

Klasifikasi Industri
1.      Klasifikasi industri berdasarkan bahan baku

Tiap-tiap industri membutuhkan bahan baku yang berbeda, tergantung pada apa yang akan dihasilkan dari proses industri tersebut. Berdasarkan bahan baku yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri ekstraktif, yaitu industri yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam. Misalnya: industri hasil pertanian, industri hasil perikanan, dan industri hasil kehutanan.
b. Industri nonekstraktif, yaitu industri yang mengolah lebih lanjut hasilhasil industri lain. Misalnya: industri kayu lapis, industri pemintalan, dan industri kain.
c. Industri fasilitatif atau disebut juga industri tertier. Kegiatan industrinya adalah dengan menjual jasa layanan untuk keperluan orang lain. Misalnya: perbankan, perdagangan, angkutan, dan pariwisata.

2.      Klasifikasi industri berdasarkan tenaga kerja

Berdasarkan jumlah tenaga kerja yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri rumah tangga, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja kurang dari empat orang. Ciri industri ini memiliki modal yang sangat terbatas, tenaga kerja berasal dari anggota keluarga, dan pemilik atau pengelola industri biasanya kepala rumah tangga itu sendiri atau anggota keluarganya. Misalnya: industri anyaman, industri kerajinan, industri tempe/ tahu, dan industri makanan ringan.
b. Industri kecil, yaitu industri yang tenaga kerjanya berjumlah sekitar 5 sampai 19 orang, Ciri industri kecil adalah memiliki modal yang relative kecil, tenaga kerjanya berasal dari lingkungan sekitar atau masih ada hubungan saudara. Misalnya: industri genteng, industri batubata, dan industri pengolahan rotan.
c. Industri sedang, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja sekitar 20 sampai 99 orang. Ciri industri sedang adalah memiliki modal yang cukup besar, tenaga kerja memiliki keterampilan tertentu, dan pimpinan perusahaan memiliki kemapuan manajerial tertentu. Misalnya: industri konveksi, industri bordir, dan industri keramik.
d. Industri besar, yaitu industri dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang. Ciri industri besar adalah memiliki modal besar yang dihimpun secara kolektif dalam bentuk pemilikan saham, tenaga kerja harus memiliki keterampilan khusus, dan pimpinan perusahaan dipilih melalui uji kemapuan dan kelayakan (fit and profer test). Misalnya: industri tekstil, industri mobil, industri besi baja, dan industri pesawat terbang.

3.      Klasifikasi industri berdasarkan produksi yang dihasilkan

Berdasarkan produksi yang dihasilkan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri primer, yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang tidak perlu pengolahan lebih lanjut. Barang atau benda yang dihasilkan tersebut dapat dinikmati atau digunakan secara langsung. Misalnya: industri anyaman, industri konveksi, industri makanan dan minuman.
b. Industri sekunder, yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang membutuhkan pengolahan lebih lanjut sebelum dinikmati atau digunakan. Misalnya: industri pemintalan benang, industri ban, industri baja, dan industri tekstil.
c. Industri tertier, yaitu industri yang hasilnya tidak berupa barang atau benda yang dapat dinikmati atau digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung, melainkan berupa jasa layanan yang dapat mempermudah atau membantu kebutuhan masyarakat. Misalnya: industri angkutan, industri perbankan, industri perdagangan, dan industri pariwisata.

4.      Klasifikasi industri berdasarkan bahan mentah

Berdasarkan bahan mentah yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri pertanian, yaitu industri yang mengolah bahan mentah yang diperoleh dari hasil kegiatan pertanian. Misalnya: industri minyak goreng, Industri gula, industri kopi, industri teh, dan industri makanan.
b. Industri pertambangan, yaitu industri yang mengolah bahan mentah yang berasal dari hasil pertambangan. Misalnya: industri semen, industri baja, industri BBM (bahan bakar minyak bumi), dan industri serat sintetis.
c. Industri jasa, yaitu industri yang mengolah jasa layanan yang dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat tetapi menguntungkan. Misalnya: industri perbankan, industri perdagangan, industri pariwisata, industri transportasi, industri seni dan hiburan.

5.      Klasifikasi industri berdasarkan lokasi unit usaha

Keberadaan suatu industri sangat menentukan sasaran atau tujuan kegiatan industri. Berdasarkan pada lokasi unit usahanya, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri berorientasi pada pasar (market oriented industry), yaitu industri yang didirikan mendekati daerah persebaran konsumen.
b. Industri berorientasi pada tenaga kerja (employment oriented industry), yaitu industri yang didirikan mendekati daerah pemusatan penduduk, terutama daerah yang memiliki banyak angkatan kerja tetapi kurang pendidikannya.
c. Industri berorientasi pada pengolahan (supply oriented industry), yaitu industri yang didirikan dekat atau ditempat pengolahan. Misalnya: industri semen di Palimanan Cirebon (dekat dengan batu gamping), industri pupuk di Palembang (dekat dengan sumber pospat dan amoniak), dan industri BBM di Balongan Indramayu (dekat dengan kilang minyak).
d. Industri berorientasi pada bahan baku, yaitu industri yang didirikan di tempat tersedianya bahan baku. Misalnya: industri konveksi berdekatan dengan industri tekstil, industri pengalengan ikan berdekatan dengan pelabuhan laut, dan industri gula berdekatan lahan tebu.
e. Industri yang tidak terikat oleh persyaratan yang lain (footloose industry), yaitu industri yang didirikan tidak terikat oleh syarat-syarat di atas. Industri ini dapat didirikan di mana saja, karena bahan baku, tenaga kerja, dan pasarnya sangat luas serta dapat ditemukan di mana saja. Misalnya: industri elektronik, industri otomotif, dan industri transportasi.

6.      Klasifikasi industri berdasarkan proses produksi

Berdasarkan proses produksi, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. Misalnya: industri kayu lapis, industri alumunium, industri pemintalan, dan industri baja.
b. Industri hilir, yaitu industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen. Misalnya: industri pesawat terbang, industri konveksi, industri otomotif, dan industri meubeler.

7.      Klasifikasi industri berdasarkan barang yang dihasilkan

Berdasarkan barang yang dihasilkan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri berat, yaitu industri yang menghasilkan mesin-mesin atau alat produksi lainnya. Misalnya: industri alat-alat berat, industri mesin, dan industri percetakan.
b. Industri ringan, yaitu industri yang menghasilkan barang siap pakai untuk dikonsumsi. Misalnya: industri obat-obatan, industri makanan, dan industri minuman.

8.      Klasifikasi industri berdasarkan modal yang digunakan

Berdasarkan modal yang digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN), yaitu industri yang memperoleh dukungan modal dari pemerintah atau pengusaha nasional (dalam negeri). Misalnya: industri kerajinan, industri pariwisata, dan industri makanan dan minuman.
b. Industri dengan penanaman modal asing (PMA), yaitu industri yang modalnya berasal dari penanaman modal asing. Misalnya: industri komunikasi, industri perminyakan, dan industri pertambangan.
c. Industri dengan modal patungan (join venture), yaitu industri yang modalnya berasal dari hasil kerja sama antara PMDN dan PMA. Misalnya: industri otomotif, industri transportasi, dan industri kertas.

9.      Klasifikasi industri berdasarkan subjek pengelola

Berdasarkan subjek pengelolanya, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri rakyat, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik rakyat, misalnya: industri meubeler, industri makanan ringan, dan industri kerajinan.
b. Industri negara, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik Negara yang dikenal dengan istilah BUMN, misalnya: industri kertas, industri pupuk, industri baja, industri pertambangan, industri perminyakan, dan industri transportasi.

10.  Klasifikasi industri berdasarkan cara pengorganisasian

Cara pengorganisasian suatu industri dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti: modal, tenaga kerja, produk yang dihasilkan, dan pemasarannya. Berdasarkan cara pengorganisasianya, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri kecil, yaitu industri yang memiliki ciri-ciri: modal relatif kecil, teknologi sederhana, pekerjanya kurang dari 10 orang biasanya dari kalangan keluarga, produknya masih sederhana, dan lokasi pemasarannya masih terbatas (berskala lokal). Misalnya: industri kerajinan dan industri makanan ringan.
b. Industri menengah, yaitu industri yang memiliki ciri-ciri: modal relative besar, teknologi cukup maju tetapi masih terbatas, pekerja antara 10-200 orang, tenaga kerja tidak tetap, dan lokasi pemasarannya relative lebih luas (berskala regional). Misalnya: industri bordir, industri sepatu, dan industri mainan anak-anak.
c. Industri besar, yaitu industri yang memiliki ciri-ciri: modal sangat besar, teknologi canggih dan modern, organisasi teratur, tenaga kerja dalam jumlah banyak dan terampil, pemasarannya berskala nasional atau internasional. Misalnya: industri barang-barang elektronik, industri otomotif, industri transportasi, dan industri persenjataan.



Daya Saing Industri Negara Indonesia
Indonesia mengikuti arus perdagangan bebas internasional dengan menandatangani General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang menghasilkan pembentukan World Trade Organization (WTO) dan deklarasi Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) tentang sistem perdagangan bebas dan investasi yang berlaku penuh pada tahun 2010 untuk negara maju dan tahun 2020 bagi negara berkembang.Melalui berbagai kesepakatan internasional tersebut, sudah tentu mau tidak mau akan tercipta persaingan yang semakin ketat, baik dalam perdagangan internasional maupun dalam upaya menarik investasi multinasional. Ekspor produk Indonesia ke pasar internasional masih banyak bersifat produk tradisional dalam bentuk bahan baku (raw material). Pelaku usaha agribisnis Indonesia dalam pasar internasional pasti akan menghadapi pembeli besar berupa importir atau industri pengolahan lanjutan. Posisi semacam ini cenderung menempatkan Indonesia pada posisi yang lemah karena besarnya volume pembelian yang dilakukan oleh pasar industri dan sedikitnya jumlah pembeli. Kelemahan ini semakin menumpuk karena adanya kecenderungan atas homogenitas produk yang kita hasilkan dengan produk yang dihasilkan oleh negara lain.
Posisi Indonesia dalam kesepakatan perdagangan bebas dunia relatif kurang menguntungkan. Seiring dengan semakin liberalnya perdagangan dunia, Indonesia harus meningkatkan kemampuan bersaingnya di pasar global. Pasar global dapat bermakna pasar internasional di negara lain dan pasar dalam negeri yang sudah semakin dipenuhi dengan produk impor. Melihat kondisi perekonomian Indonesia dikhawatirkan dampak globalisasi akan memberi dampak negatif bagi Indonesia, terutama kalau Indonesia tidak mampu menjadi pemasok bagi kebutuhan produk vital, seperti pangan. Publikasi The Global Competitiveness Report yang diterbitkan oleh World Economic Forum pada tahun 2010 menunjukkan bagaimana daya saing Indonesia dalam persaingan global. Pada tahun 2010, peringkat daya saing Indonesia berdasarkan Growth CompetitivenessIndex berada di urutan ke 54 dari 133 negara. Peningkatan daya saing perlu mendapat perhatian karena punya potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia. Ketersediaan pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan teknologi yang relatif melimpah semestinya mampu dikembangkan lebih jauh. Menurut penelitian yang dilakukan Asia Development Bank (ADB) Institute (2003), daya saing berarti kemampuan perusahaan untuk bersaing. Perusahaan memiliki strategi tersendiri untuk menurunkan biaya, meningkatkan kualitas produk, dan mendapatkan jaringan pemasaran.
Pengembangan industri membutuhkan peningkatan daya saing di pasar domestik dan internasional. Daya saing produk Indonesia memang perlu mendapat perhatian dan secara sistematis harus ditingkatkan sebagai salah satu cara membangun perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, dalam kaitan ini perlu diketahui ukuran daya saing industri Indonesia di pasar internasional sebagai landasan untuk melakukan analisis daya saing dan merumuskan upaya-upaya peningkatan daya saing dalam rangka pembangunan daya saing dan perekonomian nasional.
Melihat kondisi yang ada, Indonesia perlu segera mempertajam orientasi kebijakan pembangunan industri, agar lebih searah dengan tantangan persaingan ke depan. Tanpa daya saing, potensi pasar Indonesiayang kini menduduki ranking 15 dunia hanya akan dinikmati produk asing.
Dengan jumlah penduduk yang besar dan terus bertambah, Indonesia sangat membutuhkan keberadaan industri yang kuat, berdaya saing di pasar dalam negeri maupun global. Industri adalah kunci bagi peningkatan kualitas hidup bangsa, sekaligus kunci bagi ketahanan perekonomian nasional. Perlu kebijakan yang didukung seluruh pemangku kepentingan, untuk menempatkan pasar dalam negeri sebagai basis pengembangan industri dalam negeri.Oleh sebab itu dalam menghadapi diberlakukannya sistem Perdagangan Bebas/Liberalisasi Pasar Global (tidak hanya ACFTA), pemerintah diharapkan melihat masalah yang dihadapi industri nasional dalam sudut pandang yang lebih luas. Jangan hanya sekadar dengan langkah defensif/protektif, namun kita harus berpikir bahwa pertahanan paling baik adalah dengan kebijakan ofensif.
Dalam Roadmap Industri 2010-2015 yang diserahkan Kadin kepada pemerintah belum lama ini, disebutkan sejumlah rekomendasi tentang tindakan yang perlu ditempuh pemerintah bersama dunia usaha sebagai guideline. Ini diperlukan untuk menjaga dan menciptakan persaingan yang sehat, serta melakukan pengawasan lebih ketat terhadap peredaran barang di pasar domestik.Sesungguhnya banyak di antara produk industri nasional yang berdaya saing cukup bagus, bahkan mampu menembus pasar negara maju.  Namun, mereka sering kehilangan daya saing di pasar dalam negeri sendiri akibat iklim persaingan tidak sehat, baik akibat peredaran produk ilegal maupun karena tak adanya standarisasi produk. Produk domestik harus didorong agar dapat bersaing dengan barang impor. Untuk itu, program insentif industri harus terus dilanjutkan, seperti kebijakan pembatasan pelabuhan impor untuk produk/ komoditas tertentu. Di sisi lain, perlu larangan ekspor segala jenis bahan baku mentah agar industri lokal tercukupi kebutuhannya. Pengembangan industri hilir (pengolahan) juga harus dilanjutkan. Insentif pengembangan industri tertentu dan di daerah tertentu harus diperluas, termasuk memperkenalkan tax holiday (pembebasan pajak).Perlu terobosan percepatan proses dan penerapan standar nasional Indonesia (SNI), termasuk konsistensi pengawasan barang beredar. Menurut data Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian, per Januari 2009 hanya 84 produk industri yang menerapkan standar nasional Indonesia (SNI), dari sekitar 4.000 produk manufaktur yang beredar. Dari 84 SNI itu, hanya 39 produk yang telah diberlakukan SNI wajib dan sudah dinoti-fikasi ke WTO.Terobosan percepatan implementasi harmonisasi tarif dan berbagai kebijakan fiskalpun diperlukan. Dalam hal ini, berbagai instrumen fiskal yang memungkinkan untuk menekan biaya produksi dan biaya usaha perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing produk industri nasional. Misalnya, fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) serta bea masuk (BM) bahan baku dan bahan baku penolong.

Untuk menghadapi Perdagangan Bebas,  kita juga perlu mengoptimalkan berbagai kerja sama ekonomi bilateral seperti Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (U-EPA), khususnya untuk memperkuat Struktur Industri.. Dalam IJ-EPA a.l. disebutkan adanya keharusan Jepang untuk membantu capacity building sektor industri. Ini perlu dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan daya saing industri domestik.

Pemerintah juga perlu memperkuat peran dan fungsi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI),  karena selama ini komite ini kurang optimal. Padahal, perannya sangat penting agar Indonesia bisa menerapkan bea masuk antidumping  (BMAD), guna membentengi pasar dari persaingan tidak sehat berupa dumping (harga jual ekspor lebih murah dibanding ke pasar dalam negeri). Peran KADI kian penting karena sangat mungkin di tengah arus perdagangan bebas, banyak negara yang memberi insentif, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada industrinya, melalui berbagai kebijakan di dalam negerinya.

Selain itu perlu kemudahan akses pembiayaan bagi industri (untuk permodalan revitalisasi permesinan/pabrik) meski tingkat bunga kredit kecil kemungkinan dapat serendah di negara kompetitor. Perhatian perbankan terhadap sektor industri tergolong minim sehinggga pembiayaan untuk revitalisasi permesinan/pabrik sangat sulit diperoleh. Padahal revitalisasi sangat penting dilakukan untuk meningkat daya saing karena banyak diantara industri nasional yang mesin-mesinnya sudah tua.

Ke depan, mungkin dapat diusulkan pendirian bank khusus industri (contohnya seperti BEI untuk pembiayaan ekspor), yang diharapkan bisa memahami risiko dan kondisi industri. Dengan demikian, ada kesamaan persepsi antara perbankan dan pelaku industri.Selain itu juga perlu sinkronisasi pengembangan riset dan teknologi dengan industri agar kebijakannya sejalan dan fokus. Dalam hal ini harus ada insentif bagi industri yang melakukan pengembangan riset dan teknologi guna menarik investasi dengan teknologi yang lebih maju.

Dari sedemikian kompleksnya permasalahan yang di hadapi sektor industri manufaktur, hal yang paling mendesak diselesaikan segera adalah pembenahan masalah infrastruktur, termasuk jaminan pasokan energi. Pemerintah harus menjamin kecukupan pasokan energi (termasuk gas alam) dan memberi insentif terhadap setiap upaya diversifikasi energi yang lebih ramah lingkungan. Di sisi lain, percepatan realisasi infrastruktur lainnya yang sempat tertunda, terutama akses jalan dari/ke pelabuhan dan kawasan industri, juga harus diselesaikan. Dalam hal ini, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah perlu ditingkatkan. Ini dilakukan agar bisa terwujud percepatan pembangunan infrastruktur dan jaminan pasokan energi seperti listrik. Yang juga tak kalah penting, seharusnya ekonomi biaya tinggi harus bisa dihilangkan, jika industri kita diharapkan bisa bersaing.


Faktor Industri Yang Dapat Memberikan Kontribusi Signifikan Bagi Perkembangan Ekonomi Indonesia
Menurut saya, faktor industri yang dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan ekonomi negara Indonesia adalah dari faktor sumber daya, terutama sumber daya manusia. Indonesia memiliki basis sumber daya manusia cukup banyak bagi pengembangan ekonomi kreatif.
Industri Kreatif merupakan kelompok industri yang terdiri dari berbagai jenis industri yang masing-masing memiliki keterkaitan dalam proses pengeksploitasian ide atau kekayaan intelektual menjadi nilai ekonomi tinggi yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Industri kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung kesejahteraan dalam perekonomian.
Salah satu aspek terpenting dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia adalah penciptaan wirausahawan kreatif. Karena para wirausahawan inilah yang akan berperan penting dalam pengembangan ekonomi kreatif. Saat ini, Indonesia belum masuk kedalam kelompok negara industri maju di dunia karena masih banyak aspek yang menjadi persoalan dalam mengembangkan sektor industri nasional. Salah satunya adalah masih minimnya pelaku usaha atau pengusaha pada sektor ekonomi terutama ekonomi kreatif. Ini bisa dilihat dari jumlah pengusaha di Indonesia baru sebanyak 440 ribu pengusaha atau sekitar 0,2 % dari total penduduk Indonesia. Bandingkan dengan negara-negara industri maju seperti Amerika Serikat (20%), Jepang (18%), Inggris (18%), Singapura (10%), China (5%) dan India (5%). Berikut tabel tren pertumbuhan dan kontribusi industri kreatif terhadap perekonomian Indonesia.
Melihat perkembangan aktivitas kreatif yang semakin marak digulirkan di berbagai wilayah disertai dengan semakin antusiasnya berbagai kota dan daerah untuk menjadi kota kreatif turut mengindikasikan bahwa ekonomi kreatif telah mengambil peran dalam aktifitas perekonomian nasional. Setiap daerah/wilayah pada umumnya memiliki potensi produk yang bisa diangkat dan dikembangkan. Keunikan atau kekhasan produk lokal itulah yang mesti menjadi intinya lalu ditambah unsur kreativitas dengan sentuhan teknologi. Berikut merupakan diagram penyebaran kontribusi dari 14 sub sektor ekonomi kreatif di Indonesia.
Berdasarkan data yang didapat bahwa kontribusi dari 14 sub sektor industri kreatif didominasi oleh Fesyen sebesar 43,02% dan kerajinan sebesar 25,12% diikuti dengan Periklanan (7,18%), Musik (5,30%) dan Penerbitan Dan Percetakan (4,86%). Ekonomi kreatif diyakini mampu menjawab tantangan permasalahan dasar jangka pendek dan menengah nasional, yaitu: (1) tingginya kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional (rata-rata 7,28% per tahun); (2) penyerapan tenaga kerja di tengah tingginya pengangguran (7,75%), dan (3) peran aktif dalam perdagangan internasional.

Source :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar