Klasifikasi
Industri
1.
Klasifikasi
industri berdasarkan bahan baku
Tiap-tiap industri membutuhkan bahan baku yang
berbeda, tergantung pada apa yang akan dihasilkan dari proses industri
tersebut. Berdasarkan bahan baku yang digunakan, industri dapat dibedakan
menjadi:
a. Industri
ekstraktif, yaitu industri yang bahan bakunya diperoleh langsung dari
alam. Misalnya: industri hasil pertanian, industri hasil perikanan, dan
industri hasil kehutanan.
b. Industri
nonekstraktif, yaitu industri yang mengolah lebih lanjut hasilhasil
industri lain. Misalnya: industri kayu lapis, industri pemintalan, dan industri
kain.
c. Industri
fasilitatif atau disebut juga industri tertier. Kegiatan
industrinya adalah dengan menjual jasa layanan untuk keperluan orang lain. Misalnya:
perbankan, perdagangan, angkutan, dan pariwisata.
2.
Klasifikasi
industri berdasarkan tenaga kerja
Berdasarkan jumlah tenaga kerja yang digunakan, industri
dapat dibedakan menjadi:
a. Industri
rumah tangga, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja kurang dari
empat orang. Ciri industri ini memiliki modal yang sangat terbatas, tenaga
kerja berasal dari anggota keluarga, dan pemilik atau pengelola industri
biasanya kepala rumah tangga itu sendiri atau anggota keluarganya. Misalnya:
industri anyaman, industri kerajinan, industri tempe/ tahu, dan industri
makanan ringan.
b. Industri
kecil, yaitu industri yang tenaga kerjanya berjumlah sekitar 5 sampai
19 orang, Ciri industri kecil adalah memiliki modal yang relative kecil, tenaga
kerjanya berasal dari lingkungan sekitar atau masih ada hubungan saudara.
Misalnya: industri genteng, industri batubata, dan industri pengolahan rotan.
c. Industri
sedang, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja sekitar 20 sampai 99
orang. Ciri industri sedang adalah memiliki modal yang cukup besar, tenaga
kerja memiliki keterampilan tertentu, dan pimpinan perusahaan memiliki kemapuan
manajerial tertentu. Misalnya: industri konveksi, industri bordir, dan industri
keramik.
d. Industri
besar, yaitu industri dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang.
Ciri industri besar adalah memiliki modal besar yang dihimpun secara kolektif
dalam bentuk pemilikan saham, tenaga kerja harus memiliki keterampilan khusus,
dan pimpinan perusahaan dipilih melalui uji kemapuan dan kelayakan (fit
and profer test). Misalnya: industri tekstil, industri mobil, industri besi
baja, dan industri pesawat terbang.
3.
Klasifikasi
industri berdasarkan produksi yang dihasilkan
Berdasarkan produksi yang dihasilkan, industri dapat
dibedakan menjadi:
a. Industri
primer, yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang tidak perlu
pengolahan lebih lanjut. Barang atau benda yang dihasilkan tersebut dapat
dinikmati atau digunakan secara langsung. Misalnya: industri anyaman, industri
konveksi, industri makanan dan minuman.
b. Industri
sekunder, yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang
membutuhkan pengolahan lebih lanjut sebelum dinikmati atau digunakan. Misalnya:
industri pemintalan benang, industri ban, industri baja, dan industri tekstil.
c. Industri
tertier, yaitu industri yang hasilnya tidak berupa barang atau benda yang
dapat dinikmati atau digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung,
melainkan berupa jasa layanan yang dapat mempermudah atau membantu kebutuhan
masyarakat. Misalnya: industri angkutan, industri perbankan, industri
perdagangan, dan industri pariwisata.
4.
Klasifikasi
industri berdasarkan bahan mentah
Berdasarkan bahan mentah yang digunakan, industri dapat
dibedakan menjadi:
a. Industri
pertanian, yaitu industri yang mengolah bahan mentah yang diperoleh
dari hasil kegiatan pertanian. Misalnya: industri minyak goreng, Industri gula,
industri kopi, industri teh, dan industri makanan.
b. Industri
pertambangan, yaitu industri yang mengolah bahan mentah yang berasal dari
hasil pertambangan. Misalnya: industri semen, industri baja, industri BBM
(bahan bakar minyak bumi), dan industri serat sintetis.
c. Industri
jasa, yaitu industri yang mengolah jasa layanan yang dapat mempermudah dan
meringankan beban masyarakat tetapi menguntungkan. Misalnya: industri
perbankan, industri perdagangan, industri pariwisata, industri transportasi,
industri seni dan hiburan.
5.
Klasifikasi
industri berdasarkan lokasi unit usaha
Keberadaan suatu industri sangat menentukan sasaran atau
tujuan kegiatan industri. Berdasarkan pada lokasi unit usahanya, industri dapat
dibedakan menjadi:
a. Industri
berorientasi pada pasar (market oriented industry), yaitu industri yang
didirikan mendekati daerah persebaran konsumen.
b. Industri
berorientasi pada tenaga kerja (employment oriented industry), yaitu
industri yang didirikan mendekati daerah pemusatan penduduk, terutama daerah
yang memiliki banyak angkatan kerja tetapi kurang pendidikannya.
c. Industri
berorientasi pada pengolahan (supply oriented industry), yaitu industri
yang didirikan dekat atau ditempat pengolahan. Misalnya: industri semen di
Palimanan Cirebon (dekat dengan batu gamping), industri pupuk
di Palembang (dekat dengan sumber pospat dan amoniak), dan industri
BBM di Balongan Indramayu (dekat dengan kilang minyak).
d. Industri
berorientasi pada bahan baku, yaitu industri yang didirikan di tempat
tersedianya bahan baku. Misalnya: industri konveksi berdekatan dengan
industri tekstil, industri pengalengan ikan berdekatan dengan pelabuhan laut,
dan industri gula berdekatan lahan tebu.
e. Industri
yang tidak terikat oleh persyaratan yang lain (footloose industry), yaitu
industri yang didirikan tidak terikat oleh syarat-syarat di atas. Industri ini
dapat didirikan di mana saja, karena bahan baku, tenaga kerja, dan
pasarnya sangat luas serta dapat ditemukan di mana saja. Misalnya: industri
elektronik, industri otomotif, dan industri transportasi.
6.
Klasifikasi
industri berdasarkan proses produksi
Berdasarkan proses produksi, industri dapat dibedakan
menjadi:
a. Industri
hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang
setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan
bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. Misalnya: industri kayu
lapis, industri alumunium, industri pemintalan, dan industri baja.
b. Industri
hilir, yaitu industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi
barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau
dinikmati oleh konsumen. Misalnya: industri pesawat terbang, industri konveksi,
industri otomotif, dan industri meubeler.
7.
Klasifikasi
industri berdasarkan barang yang dihasilkan
Berdasarkan barang yang dihasilkan, industri dapat dibedakan
menjadi:
a. Industri
berat, yaitu industri yang menghasilkan mesin-mesin atau alat produksi
lainnya. Misalnya: industri alat-alat berat, industri mesin, dan industri
percetakan.
b. Industri
ringan, yaitu industri yang menghasilkan barang siap pakai untuk
dikonsumsi. Misalnya: industri obat-obatan, industri makanan, dan industri
minuman.
8.
Klasifikasi
industri berdasarkan modal yang digunakan
Berdasarkan modal yang digunakan, industri dapat dibedakan
menjadi:
a. Industri
dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN), yaitu industri yang
memperoleh dukungan modal dari pemerintah atau pengusaha nasional (dalam
negeri). Misalnya: industri kerajinan, industri pariwisata, dan industri
makanan dan minuman.
b. Industri
dengan penanaman modal asing (PMA), yaitu industri yang modalnya
berasal dari penanaman modal asing. Misalnya: industri komunikasi, industri
perminyakan, dan industri pertambangan.
c. Industri
dengan modal patungan (join venture), yaitu industri yang modalnya berasal
dari hasil kerja sama antara PMDN dan PMA. Misalnya: industri otomotif,
industri transportasi, dan industri kertas.
9.
Klasifikasi
industri berdasarkan subjek pengelola
Berdasarkan subjek pengelolanya, industri dapat dibedakan
menjadi:
a. Industri
rakyat, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik rakyat,
misalnya: industri meubeler, industri makanan ringan, dan industri kerajinan.
b. Industri
negara, yaitu industri yang dikelola dan merupakan milik Negara yang
dikenal dengan istilah BUMN, misalnya: industri kertas, industri pupuk,
industri baja, industri pertambangan, industri perminyakan, dan industri
transportasi.
10. Klasifikasi industri berdasarkan cara pengorganisasian
Cara pengorganisasian suatu industri dipengaruhi oleh
berbagai factor, seperti: modal, tenaga kerja, produk yang dihasilkan, dan
pemasarannya. Berdasarkan cara pengorganisasianya, industri dapat dibedakan
menjadi:
a. Industri
kecil, yaitu industri yang memiliki ciri-ciri: modal relatif kecil,
teknologi sederhana, pekerjanya kurang dari 10 orang biasanya dari kalangan
keluarga, produknya masih sederhana, dan lokasi pemasarannya masih terbatas
(berskala lokal). Misalnya: industri kerajinan dan industri makanan
ringan.
b. Industri
menengah, yaitu industri yang memiliki ciri-ciri: modal relative besar,
teknologi cukup maju tetapi masih terbatas, pekerja antara 10-200 orang, tenaga
kerja tidak tetap, dan lokasi pemasarannya relative lebih luas (berskala
regional). Misalnya: industri bordir, industri sepatu, dan industri mainan
anak-anak.
c. Industri
besar, yaitu industri yang memiliki ciri-ciri: modal sangat besar,
teknologi canggih dan modern, organisasi teratur, tenaga kerja dalam jumlah
banyak dan terampil, pemasarannya berskala nasional atau internasional.
Misalnya: industri barang-barang elektronik, industri otomotif, industri
transportasi, dan industri persenjataan.
Daya Saing Industri Negara Indonesia
Indonesia mengikuti arus perdagangan bebas
internasional dengan menandatangani General Agreement on Tariffs and Trade
(GATT) yang menghasilkan pembentukan World Trade Organization (WTO) dan
deklarasi Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) tentang sistem perdagangan
bebas dan investasi yang berlaku penuh pada tahun 2010 untuk negara maju dan
tahun 2020 bagi negara berkembang.Melalui berbagai kesepakatan internasional
tersebut, sudah tentu mau tidak mau akan tercipta persaingan yang semakin
ketat, baik dalam perdagangan internasional maupun dalam upaya menarik
investasi multinasional. Ekspor produk Indonesia ke pasar internasional masih
banyak bersifat produk tradisional dalam bentuk bahan baku (raw material).
Pelaku usaha agribisnis Indonesia dalam pasar internasional pasti akan
menghadapi pembeli besar berupa importir atau industri pengolahan lanjutan.
Posisi semacam ini cenderung menempatkan Indonesia pada posisi yang lemah
karena besarnya volume pembelian yang dilakukan oleh pasar industri dan
sedikitnya jumlah pembeli. Kelemahan ini semakin menumpuk karena adanya
kecenderungan atas homogenitas produk yang kita hasilkan dengan produk yang
dihasilkan oleh negara lain.
Posisi Indonesia dalam kesepakatan perdagangan
bebas dunia relatif kurang menguntungkan. Seiring dengan semakin liberalnya
perdagangan dunia, Indonesia harus meningkatkan kemampuan bersaingnya di pasar
global. Pasar global dapat bermakna pasar internasional di negara lain dan
pasar dalam negeri yang sudah semakin dipenuhi dengan produk impor. Melihat
kondisi perekonomian Indonesia dikhawatirkan dampak globalisasi akan memberi
dampak negatif bagi Indonesia, terutama kalau Indonesia tidak mampu menjadi
pemasok bagi kebutuhan produk vital, seperti pangan. Publikasi The Global
Competitiveness Report yang diterbitkan oleh World Economic Forum pada tahun
2010 menunjukkan bagaimana daya saing Indonesia dalam persaingan global. Pada
tahun 2010, peringkat daya saing Indonesia berdasarkan Growth CompetitivenessᅠIndex berada di urutan ke 54 dari 133 negara. Peningkatan daya saing perlu mendapat
perhatian karena punya potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia.
Ketersediaan pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan teknologi yang relatif
melimpah semestinya mampu dikembangkan lebih jauh. Menurut penelitian yang
dilakukan Asia Development Bank (ADB) Institute (2003), daya saing berarti
kemampuan perusahaan untuk bersaing. Perusahaan memiliki strategi tersendiri
untuk menurunkan biaya, meningkatkan kualitas produk, dan mendapatkan jaringan
pemasaran.
Pengembangan industri membutuhkan peningkatan
daya saing di pasar domestik dan internasional. Daya saing produk Indonesia
memang perlu mendapat perhatian dan secara sistematis harus ditingkatkan
sebagai salah satu cara membangun perekonomian Indonesia. Oleh karena itu,
dalam kaitan ini perlu diketahui ukuran daya saing industri Indonesia di pasar
internasional sebagai landasan untuk melakukan analisis daya saing dan
merumuskan upaya-upaya peningkatan daya saing dalam rangka pembangunan daya
saing dan perekonomian nasional.
Melihat kondisi yang ada, Indonesia perlu
segera mempertajam orientasi kebijakan pembangunan industri, agar lebih searah
dengan tantangan persaingan ke depan. Tanpa daya saing, potensi pasar
Indonesiayang kini menduduki ranking 15 dunia hanya akan dinikmati produk asing.
Dengan jumlah penduduk yang besar dan terus
bertambah, Indonesia sangat membutuhkan keberadaan industri yang kuat, berdaya
saing di pasar dalam negeri maupun global. Industri adalah kunci bagi
peningkatan kualitas hidup bangsa, sekaligus kunci bagi ketahanan perekonomian
nasional. Perlu kebijakan yang didukung seluruh pemangku kepentingan, untuk
menempatkan pasar dalam negeri sebagai basis pengembangan industri dalam
negeri.Oleh sebab itu dalam menghadapi diberlakukannya sistem Perdagangan
Bebas/Liberalisasi Pasar Global (tidak hanya ACFTA), pemerintah diharapkan
melihat masalah yang dihadapi industri nasional dalam sudut pandang yang lebih
luas. Jangan hanya sekadar dengan langkah defensif/protektif, namun kita harus
berpikir bahwa pertahanan paling baik adalah dengan kebijakan ofensif.
Dalam Roadmap Industri 2010-2015 yang
diserahkan Kadin kepada pemerintah belum lama ini, disebutkan sejumlah
rekomendasi tentang tindakan yang perlu ditempuh pemerintah bersama dunia usaha
sebagai guideline. Ini diperlukan untuk menjaga dan menciptakan persaingan yang
sehat, serta melakukan pengawasan lebih ketat terhadap peredaran barang di
pasar domestik.Sesungguhnya banyak di antara produk industri nasional yang
berdaya saing cukup bagus, bahkan mampu menembus pasar negara maju.
Namun, mereka sering kehilangan daya saing di pasar dalam negeri sendiri
akibat iklim persaingan tidak sehat, baik akibat peredaran produk ilegal maupun
karena tak adanya standarisasi produk. Produk domestik harus didorong agar
dapat bersaing dengan barang impor. Untuk itu, program insentif industri harus
terus dilanjutkan, seperti kebijakan pembatasan pelabuhan impor untuk produk/
komoditas tertentu. Di sisi lain, perlu larangan ekspor segala jenis bahan baku
mentah agar industri lokal tercukupi kebutuhannya. Pengembangan industri hilir
(pengolahan) juga harus dilanjutkan. Insentif pengembangan industri tertentu
dan di daerah tertentu harus diperluas, termasuk memperkenalkan tax holiday
(pembebasan pajak).Perlu terobosan percepatan proses dan penerapan standar
nasional Indonesia (SNI), termasuk konsistensi pengawasan barang beredar.
Menurut data Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen
Perindustrian, per Januari 2009 hanya 84 produk industri yang menerapkan
standar nasional Indonesia (SNI), dari sekitar 4.000 produk manufaktur yang
beredar. Dari 84 SNI itu, hanya 39 produk yang telah diberlakukan SNI wajib dan
sudah dinoti-fikasi ke WTO.Terobosan percepatan implementasi harmonisasi tarif
dan berbagai kebijakan fiskalpun diperlukan. Dalam hal ini, berbagai instrumen
fiskal yang memungkinkan untuk menekan biaya produksi dan biaya usaha perlu
dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing produk industri nasional. Misalnya,
fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) serta bea masuk (BM) bahan baku dan
bahan baku penolong.
Untuk menghadapi Perdagangan Bebas, kita
juga perlu mengoptimalkan berbagai kerja sama ekonomi bilateral seperti
Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (U-EPA), khususnya untuk
memperkuat Struktur Industri.. Dalam IJ-EPA a.l. disebutkan adanya keharusan
Jepang untuk membantu capacity building sektor industri. Ini perlu dimanfaatkan
secara optimal untuk meningkatkan daya saing industri domestik.
Pemerintah juga perlu memperkuat peran dan
fungsi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), karena selama ini komite ini
kurang optimal. Padahal, perannya sangat penting agar Indonesia bisa menerapkan
bea masuk antidumping (BMAD), guna membentengi pasar dari persaingan tidak
sehat berupa dumping (harga jual ekspor lebih murah dibanding ke pasar dalam
negeri). Peran KADI kian penting karena sangat mungkin di tengah arus
perdagangan bebas, banyak negara yang memberi insentif, baik secara langsung
maupun tidak langsung, kepada industrinya, melalui berbagai kebijakan di dalam
negerinya.
Selain itu perlu kemudahan akses pembiayaan
bagi industri (untuk permodalan revitalisasi permesinan/pabrik) meski tingkat
bunga kredit kecil kemungkinan dapat serendah di negara kompetitor. Perhatian
perbankan terhadap sektor industri tergolong minim sehinggga pembiayaan untuk
revitalisasi permesinan/pabrik sangat sulit diperoleh. Padahal revitalisasi
sangat penting dilakukan untuk meningkat daya saing karena banyak diantara
industri nasional yang mesin-mesinnya sudah tua.
Ke depan, mungkin dapat diusulkan pendirian
bank khusus industri (contohnya seperti BEI untuk pembiayaan ekspor), yang
diharapkan bisa memahami risiko dan kondisi industri. Dengan demikian, ada
kesamaan persepsi antara perbankan dan pelaku industri.Selain itu juga perlu
sinkronisasi pengembangan riset dan teknologi dengan industri agar kebijakannya
sejalan dan fokus. Dalam hal ini harus ada insentif bagi industri yang
melakukan pengembangan riset dan teknologi guna menarik investasi dengan teknologi
yang lebih maju.
Dari sedemikian kompleksnya permasalahan yang
di hadapi sektor industri manufaktur, hal yang paling mendesak diselesaikan
segera adalah pembenahan masalah infrastruktur, termasuk jaminan pasokan
energi. Pemerintah harus menjamin kecukupan pasokan energi (termasuk gas alam)
dan memberi insentif terhadap setiap upaya diversifikasi energi yang lebih
ramah lingkungan. Di sisi lain, percepatan realisasi infrastruktur lainnya yang
sempat tertunda, terutama akses jalan dari/ke pelabuhan dan kawasan industri,
juga harus diselesaikan. Dalam hal ini, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah
perlu ditingkatkan. Ini dilakukan agar bisa terwujud percepatan pembangunan
infrastruktur dan jaminan pasokan energi seperti listrik. Yang juga tak kalah
penting, seharusnya ekonomi biaya tinggi harus bisa dihilangkan, jika industri
kita diharapkan bisa bersaing.
Faktor Industri Yang Dapat Memberikan Kontribusi Signifikan
Bagi Perkembangan Ekonomi Indonesia
Menurut saya, faktor industri yang dapat memberikan
kontribusi signifikan bagi perkembangan ekonomi negara Indonesia adalah dari
faktor sumber daya, terutama sumber daya manusia. Indonesia memiliki basis
sumber daya manusia cukup banyak bagi pengembangan ekonomi kreatif.
Industri Kreatif merupakan kelompok industri
yang terdiri dari berbagai jenis industri yang masing-masing memiliki
keterkaitan dalam proses pengeksploitasian ide atau kekayaan intelektual
menjadi nilai ekonomi tinggi yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan
pekerjaan. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif
adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta
bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan
menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Industri kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung kesejahteraan dalam
perekonomian.
Salah satu aspek
terpenting dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia adalah penciptaan
wirausahawan kreatif. Karena para wirausahawan inilah yang akan berperan
penting dalam pengembangan ekonomi kreatif. Saat ini, Indonesia belum masuk
kedalam kelompok negara industri maju di dunia karena masih banyak aspek yang
menjadi persoalan dalam mengembangkan sektor industri nasional. Salah satunya
adalah masih minimnya pelaku usaha atau pengusaha pada sektor ekonomi terutama
ekonomi kreatif. Ini bisa dilihat dari jumlah pengusaha di Indonesia baru
sebanyak 440 ribu pengusaha atau sekitar 0,2 % dari total penduduk Indonesia.
Bandingkan dengan negara-negara industri maju seperti Amerika Serikat (20%),
Jepang (18%), Inggris (18%), Singapura (10%), China (5%) dan India (5%).
Berikut tabel tren pertumbuhan dan kontribusi industri kreatif terhadap
perekonomian Indonesia.
Melihat
perkembangan aktivitas kreatif yang semakin marak digulirkan di berbagai
wilayah disertai dengan semakin antusiasnya berbagai kota dan daerah untuk
menjadi kota kreatif turut mengindikasikan bahwa ekonomi kreatif telah
mengambil peran dalam aktifitas perekonomian nasional. Setiap daerah/wilayah
pada umumnya memiliki potensi produk yang bisa diangkat dan dikembangkan. Keunikan
atau kekhasan produk lokal itulah yang mesti menjadi intinya lalu ditambah
unsur kreativitas dengan sentuhan teknologi. Berikut merupakan diagram
penyebaran kontribusi dari 14 sub sektor ekonomi kreatif di Indonesia.
Berdasarkan
data yang didapat bahwa kontribusi dari 14 sub sektor industri kreatif
didominasi oleh Fesyen sebesar 43,02% dan kerajinan sebesar 25,12% diikuti
dengan Periklanan (7,18%), Musik (5,30%) dan Penerbitan Dan Percetakan (4,86%).
Ekonomi kreatif diyakini mampu menjawab tantangan permasalahan dasar jangka
pendek dan menengah nasional, yaitu: (1) tingginya kontribusi terhadap
pertumbuhan ekonomi nasional (rata-rata 7,28% per tahun); (2) penyerapan tenaga
kerja di tengah tingginya pengangguran (7,75%), dan (3) peran aktif dalam
perdagangan internasional.
Source
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar