Senin, 27 April 2015

Tugas 7

Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun, dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

Hambatan yang Terjadi dalam Perdagangan Internasional
1.Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komditi impor). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor.

2.Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdangan luar negeri yang biasa diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masuknya komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu negara untuk menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut.

3.Hambatan Dumping
Karakteristik dumping berbeda dengan tarif dan quota, namun dumping juga sering menjadi masalah dalam proses perdagangan international. Dumping dapat diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga yang ditetapkan di dalam negeri untuk suatu produk yang sama.

4.Hambatan Embargo
Embargo adalah tindakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia, karena melanggar wilayah kekuasaan suatu negara akan dikenakan sanksi ekonomi oleh negara lain. Contohnya adalah Wilayah Gaza di Irak yang di embargo oleh Israel.
Hambatan Perdagangan di Indonesia

Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Hambatan perdangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.


Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.


Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.


Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:

•Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pajak produk impor.

• Kuota. Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga.

• Subsidi. Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak.

Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
•Muatan local.

• Peraturan administrasi.

• Peraturan antidumping.

ALASAN PEMERINTAH MENERAPKAN HAMBATAN PERDAGANGAN

Banyak alasan yang mendorong pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan, diantaranya adalah :

1. Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit.


2. Tarif dan quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu 'dewasa'.

3. Tarif dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.


4. Adapun dumping jika terpaksa ditempuh digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.


5. Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme dan keamanan internasional.

Source :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar