Norma
& Hukum
Norma
a. Pengertian Norma
Norma adalah petunjuk
hidup yang merupakan pedoman, patokan, atau ukuran untuk berperilaku yang
pantas dalam pergaulan hidup bersama masyarakat. Pada dasarnya norma
merupakan perwujudan secara kongkrit dari nilai-nilai yang terdapat dalam
masyarakat. Nilai-nilai tersebut
pada awalnya bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti
dan dihayati oleh manusia. Disamping itu nilai juga berkaitan dengan harapan,
cita-cita, keinginan dan segala sesuatu melalui pertimbangan internal
(batiniah) manusia. Agar nilai tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun
sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih dikongkritkan lagi serta
diformulasikan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk
menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit. Maka wujud yang lebih
kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma.
Dalam pendapat lain
norma atau kaidah (bahasa arab) diartikan sebagai suatu ukuran yang harus
dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan
lingkungannya. Sedangkan dalam bukunya “Perihal Kaidah Hukum” Soerjono dan
Purnadi Purbacaraka mengemukakan bahwa, kaidah adalah patokan atau ukuran
ataupun pedoman untuk berperilaku atau bersikap tindak dalam hidup. Apabila
ditinjau dari bentuk hakekatnya, maka kaedah merupakan perumusan suatu
pandangan (“ooerdeel”) mengenai perikelakuan atau sikap
tindak. Hingga saat ini, pengertian kaidah maupun norma digunakan secara
bersamaan oleh para sarjana Indonesia.
b. Macam-macam Norma
Ada empat macam norma
yang mengatur pergaulan hidup bersama dalam masyarakat yaitu norma agama,
kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Kaidah (norma) sifatnya abstrak, tidak dapat
ditangkap dengan pancaindera. Peraturan hukum tertulis dalam perundang-undangan
adalah pembadanan (manifestasi) dari kaidah (norma) itu. Kaidah juga
dimanifestasikan dalam bentuk rambu-rambu, simbol-simbol dan lain sebagainya. Dari empat macam norma tersebut norma hukum
merupakan yang paling kuat keberlakuannya, sebab dapat dipaksakan melalui suatu
kekuasaan eksternal misalnya penguasa atau penegak hukum.
Realitas norma-norma tersebut satu sama
lain memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat. Perbedaan norma-norma
tersebut karena legitimasinya/ legitimasi sanksinya.
Norma/ kaedahsosial dapat dikelompokkan
sebagai berikut:
1. Tata
kaedah dengan kehidupan pribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi:
a. Kaedah
kepercayaan atau keagamaan.
b. Kaedah
kesusilaan.
2. Tata
kaedah dengan aspek kehidupan antar pribadi yang dibagi dalam:
a. Kaedah
sopan santun atau adat.
b. Kaedah
hukum.
Pelanggaran norma keagamaan, kesusilaan
dan kaedah sopan santun akan terkena sanksi. Sanksi merupakan reaksi, akibat
atau konsekwensi pelanggaran kaedah sosial.
Sanksi dalam arti luas:
a. Bersifat
positif/ menyenangkan: penghargaan, rasa hormat, simpati, pemberian penghargaan
misalnya: satya lencana, bintang jasa, dll.
b. Bersifat
negatif/ tidak menyenangkan: hukuman, sikap antipati, celaan.
Pada umumnya sanksi bersifat negatif.
Tujuan
sanksi: memulihkan keseimbangan tatanan masyarakat yang telah teganggu oleh
pelanggaran kaedah dalam keadaan semula.
Sebagai
perlindungan kepentingan manusia, kaedah keagamaan. Kesusilaan, sopan santun
dirasakan belum cukup memuaskan karena:
1. Masih
banyak kepentingan manusia lainnya yang memerlukan perlindungan, tetapi belum
diatur oleh ketiga kaedah.
2. Kepentingan
yang sudah diatur, sanksinya belum cukup memuaskan.’
3. Kaedah
sosial tersebut sanksinya tidak dirasakan secara langsung, kepoentingan manusia
dalam masyarakat belum cukup terlindungi.
Kaedah
hukum melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah
mendapatkan perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi
kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga
kaedah tadi.
Hukum
a. Pengertian Hukum
Hukum yang berlaku di
dalam masyarakat, bangsa, dan negara secara konsisten atau taat asas
mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi serta berlaku dalam kehidupan
masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, hukum yang baik ataupun ideal
merupakan aktualisasi nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat guna mengatur
kehidupan dalam mengupayakan tujuan hidup bermasyarakat itu (Soejadi, 1998:17).
Istilah “hukum” hingga kini masih merupakan bahan perdebatan di kalangan para
ahli hukum. Walaupun belum ditemukan definisi yang memuaskan semua pihak, namun
sebagai bahan acuan perlu diberikan rumusan atau definisi tentang “hukum”
tersebut (Sudikno Mertokusumo, 1985: 37): “Hukum adalah rangkaian kaidah,
peraturan-peraturan, tata aturan, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis, yang menentukan atau mengatur hubungan-hubungan dalam suatu kehidupan
bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi”. Selanjutnya
Sudikno Mertokusumo mengemukakan, hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah
yang mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif. Hukum bersifat umum karena
berlaku bagi setiap orang, kepada siapa saja tanpa kecuali. Hukum bersifat
normatif karena menentukan apa yang seharusnya dilakukan, apa yang tidak boleh
dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan
kepatuhan pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
b. Hukum sebagai suatu kaidah (Norma Hukum)
Hukum merupakan kaidah
yang memberikan berbagai macam petunjuk hidup yang menentukan sikap anggota
masyarakat satu dengan anggota masyarakat yang lainnya. Kaidah ini merupakan
hal yang wajib dan harus ditaati. Oleh sebab itu hukum sebagai suatu norma
dilengkapi sebagai dengan unsur memaksa (dwangelement). Jadi hukum merupakan
petunjuk hidup yang memiliki sifat memaksa. Norma hukum ditujukan kepada sifat lahir manusia. Ia tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk.
Kaedah hukum
ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit, yang nyata-nyata berbuat,
untuk ketertiban masyarakat agar jangan jatuh korban kejahatan/ agar tidak
terjadi kejahatan.
Isi kaedah hukum
ditujukan kepada sikap lahir Manusia. Kaedah hukum berasal dari luar diri
manusia yang memaksakan kepada kita. Pengadilan sebagai lembaga yang mewakili
masyarakat dalam menjatuhkan hukman.
|
|
Kaedah Kepercayaan
|
Kaedah Kesusilaan
|
Kaedah Sopan Santun
|
Kaedah Hukum
|
|
Tujuan
|
Umat manusia. Penyempurnaan manusia jangan sampai manusia jahat.
|
Perbuatannya yang konkrit. Ketertiban masyarakat jangan sampai ada
korban.
|
||
|
Isi
|
Ditujukan kepada sikap batin.
|
Ditujukan kepada sikap lahir.
|
||
|
Asal Usul
|
Dari Tuhan
|
Dari diri sendiri
|
Kekuasaan luar yang memaksa
|
|
|
Sanksi
|
Dari Tuhan
|
Dari diri sendiri
|
Dari masyarakat secara tidak resmi
|
Dari masyarakat secara resmi.
|
|
Daya Kerja
|
Membebani kewajiban
|
Membebani kewajiban
|
Membebani kewajiban
|
Membebani kewajiban danmemberi hak.
|
(Prof.Dr.
Sudikno Mertokusumo, 1999, 4-131)
Hukum tidak terbatas, terdapat
dimana-mana.
Hukum positif atau
Ius Constitutum mencakup:
- Hukum Tertulis:
seluruh peraturan perundang-undangan.
- Hukum tidak tertulis:
hukum adat sebagian tertulis dan bagian besar tidak tertulis, serta hukum
kebiasaan yang berasal dari barat/ Belanda yang di Receptie/ diterima
dalam hukum Indonesia karena asas konkordasi, yaitu asas dimana hukum yang
berlaku di negara penjajah diperlakukan di negara jajahannya.
Hukum dibentuk karena:
- Gejala Sosial: Dalam
masyarakat telah berlaku nilai atau kondisi yang tidak telepas dari
masyarakat. Hukum dibentuk untuk memberikan landasan yuridis terhadap
kenyataan tersebut. Sehingga hukum tidak terlepas dari masyarakat hukum
tidak statis tetapi bersifat dinamis, karena selalu mengikuti perkembangan
masyarakat.
- Hukum sebagai rekayasa
sosial: hukum dimaksudkan untuk merubah nilai-nilai yang berlaku dalam
masyarakat, yang dapat mengganggu perkembangan masyarakat dimasa
mendatang. Perubahan nilai yang di legalisir ini dapat menimbulkan kegoncangan-kegoncangan
dalam masyarakat. Karenanya diperlukan penyuluhan hukum secara meluas
dalam masyarakat.
Norma hukum termasuk
norma yang lahir dari kehendak manusia, yang dilandasi oleh nilai-nilai ideal
dan kenyataan pada tatanan kebiasaan.
![]() |
Menurut Radbruch,
nilai-nilai dasar hukum yaitu keadilan, kegunaan dan kepastian hukum, terdapat
ketegangan satu sama lainnya, kerena ketiganya berisi tuntutan yang
berlain-lainan satu sama lain. Misalnya kepastian hukum akan menggeser nilai
keadilan dan kegunaan. Bagi kepastian hukum yang utama adalah adanya
peraturan-peraturan, adil dan kegunaan bagi masyarakat diluar pengutamaan nilai
kepastian hukum. Dengan adaya nilai-nilai yang berbeda tersebut maka
penilaiantentang keabsahan hukum dapat bermacam-macam.
|
Nilai-nilai Dasar
|
|
Kesahan Berlaku
|
|
|
|
Filsafati
|
|
Kegunaan
|
Hukum
|
Sosiologis
|
|
Kepastian hukum
|
|
Yuridis
|
(Satjipto Rahardjo, 14-23)
beberapa definisi
hukum:
Utrecht: himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
JCT Simorangkir:
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkunan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana berakibat dimabil tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
MH Tirta Amidjaja:
Huukum adalah smua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti
kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau
harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan, didenda, dsb.
Definisi-definisi
tersebut tampaknya menggambarkan pengertian hukum memaksa/ hukum publik, yang
harus dipatuhi oleh semua orang, dimana terdapat unsur-unsur persamaannya:
- Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergalan masyarakat.
- Peraturan diadakan
oleh badan resmi yang berwajib.
- Peraturan bersifat
memaksa.
- Sanksi yang tegas
terhadap pelanggar.
Ciri-ciri hukum:
- Adanya perintah/
larangan.
- Perintah/ larangan
harus ditaati.
Pelanggaran terhadap
kaedah sosial yang merupakan kaedah hukum, penegakkannya biasanya melalui alat
penegak hukum, bertindak terhadap pelanggar hukum yang dapat memaksa pelanggar
berkelakuan menurut kaedah-kaedah tata tertib dlaam masyarakat.
Pelanggaran terhadap
hukum dapat dikenakan sanksi yang berupa hukuman dalam pasal 10 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pidana pokok, terdiri
dari:
- Pidana mati
- Pidana penjara: Seumur hidup
Sementara, setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun,
atau pidana penjara untuk waktu tertentu.
- Pidana kurungan: sekurang-kurangnya 1 hari
dan setinggi-tingginya 1 tahun.
- Pidanan denda.
- Pidana tambahan:
§
Pencabutan hak-hak tertentu.
§
Perampasan/ penyitaan
barang-barang tertentu
§
Pengumuman keputusan hakim.
Diluar KUHP terdapat pidana
tutupan, namun tidak berlaku efektif lagi.
Tujuan hukum:
- Mengatur tata tertib masyarakat secara
damai dan adil.
- Menjamin kebahagiaan yang
sebanyak-banyaknya.
- Menjaga kepentingan agar tidak diganggu.
- Di Indonesia ditambah: pengayoman.
Mengapa orang taat kepada
hukum:
- Peraturan benar-benar dirasakan sebagai
hukum.
- Peraturan harus diterima agar ada
ketentraman.
- Peraturan dikehendaki.
- Adanya sanksi sosial.
Kategori hukum:
- Atas dasar sumber:
- Undang-undang
- Kebiasaan/ adat
- Traktat
- Yurisprudensi
- Hukum ilmu/ doktrin
- Atas dasar wilayah berlakunya:
§
Hukum nasional.
§
Hukum internasional.
- Atas dasar sanksinya:
§
Hukum memaksa
§
Hukum mengatur
- Atas dasar isinya:
§
Hukum publik
§
Hukum privat
- Atas dasar fungsinya
§
Hukum materiil
§
Hukum formil
Ilmu Hukum tidak dapat
dilepaskan hubungannya dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, misalnya lmu politik,
ilmu ekonomi, ilmu administrasi, ilmu pendidikan, sejarah, sosiologi,
antropologi, dsb. Karena masyarakat sifatnya kompleks, majemuk, pluralistik,
diperlukan pendekatan yang multidisipliner.
Selain itu dalam masyarakat
berlaku peraturan hukum tertulis yang bukan hukum pemerintah atau bukan hukum
yang disahkan oleh pemerintah:
§
Peraturan-peraturan yang
ditetapkan oleh organisasi sosial, organisasi masa, organisasi sosial
masyarakat..
§
AD/ ART
Source :
staff.ui.ac.id/system/files/users/arif51/material/hukumpemb1.doc
Soejadi, Pancasila Sebagai Sumber Tertib
Hukum Indonesia (Analisis Filsafati). Disertasi, Universitas Gadjah Mada, 1998
Sudikno Mertokusumo, 1984. Mengenal
Hukum. Yogyakarta: Liberty. _______, 2006. Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar).
Yogyakarta: Liberty, Edisi Kedua (Cetakan Kedua).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar