Jumat, 11 Maret 2016

Tugas1_SS_Hukum&Norma

Norma & Hukum

Norma
     a.       Pengertian Norma
Norma adalah petunjuk hidup yang merupakan pedoman, patokan, atau ukuran untuk berperilaku yang pantas dalam pergaulan hidup bersama masyarakat. Pada dasarnya norma merupakan perwujudan secara kongkrit dari nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut pada awalnya bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia. Disamping itu nilai juga berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan dan segala sesuatu melalui pertimbangan internal (batiniah) manusia. Agar nilai tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit. Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma.
Dalam pendapat lain norma atau kaidah (bahasa arab) diartikan sebagai suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. Sedangkan dalam bukunya “Perihal Kaidah Hukum” Soerjono dan Purnadi Purbacaraka mengemukakan bahwa, kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperilaku atau bersikap tindak dalam hidup. Apabila ditinjau dari bentuk hakekatnya, maka kaedah merupakan perumusan suatu pandangan (“ooerdeel”)  mengenai perikelakuan atau sikap tindak. Hingga saat ini, pengertian kaidah maupun norma digunakan  secara bersamaan oleh para sarjana Indonesia.
b.      Macam-macam Norma
Ada empat macam norma yang mengatur pergaulan hidup bersama dalam masyarakat yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Kaidah (norma) sifatnya abstrak, tidak dapat ditangkap dengan pancaindera. Peraturan hukum tertulis dalam perundang-undangan adalah pembadanan (manifestasi) dari kaidah (norma) itu. Kaidah juga dimanifestasikan dalam bentuk rambu-rambu, simbol-simbol dan lain sebagainya. Dari empat macam norma tersebut norma hukum merupakan yang paling kuat keberlakuannya, sebab dapat dipaksakan melalui suatu kekuasaan eksternal misalnya penguasa atau penegak hukum.

Realitas norma-norma tersebut satu sama lain memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat. Perbedaan norma-norma tersebut karena legitimasinya/ legitimasi sanksinya.

Norma/ kaedahsosial dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.         Tata kaedah dengan kehidupan pribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi:
a.         Kaedah kepercayaan atau keagamaan.
b.         Kaedah kesusilaan.
2.         Tata kaedah dengan aspek kehidupan antar pribadi yang dibagi dalam:
a.         Kaedah sopan santun atau adat.
b.         Kaedah hukum.

Pelanggaran norma keagamaan, kesusilaan dan kaedah sopan santun akan terkena sanksi. Sanksi merupakan reaksi, akibat atau konsekwensi pelanggaran kaedah sosial.

Sanksi dalam arti luas:
a.         Bersifat positif/ menyenangkan: penghargaan, rasa hormat, simpati, pemberian penghargaan misalnya: satya lencana, bintang jasa, dll.
b.         Bersifat negatif/ tidak menyenangkan: hukuman, sikap antipati, celaan.

Pada umumnya sanksi bersifat negatif.
            Tujuan sanksi: memulihkan keseimbangan tatanan masyarakat yang telah teganggu oleh pelanggaran kaedah dalam keadaan semula.
            Sebagai perlindungan kepentingan manusia, kaedah keagamaan. Kesusilaan, sopan santun dirasakan belum cukup memuaskan karena:
1.         Masih banyak kepentingan manusia lainnya yang memerlukan perlindungan, tetapi belum diatur oleh ketiga kaedah.
2.         Kepentingan yang sudah diatur, sanksinya belum cukup memuaskan.’
3.         Kaedah sosial tersebut sanksinya tidak dirasakan secara langsung, kepoentingan manusia dalam masyarakat belum cukup terlindungi.
            Kaedah hukum melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapatkan perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tadi.


Hukum

a.       Pengertian Hukum
Hukum yang berlaku di dalam masyarakat, bangsa, dan negara secara konsisten atau taat asas mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi serta berlaku dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, hukum yang baik ataupun ideal merupakan aktualisasi nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat guna mengatur kehidupan dalam mengupayakan tujuan hidup bermasyarakat itu (Soejadi, 1998:17). Istilah “hukum” hingga kini masih merupakan bahan perdebatan di kalangan para ahli hukum. Walaupun belum ditemukan definisi yang memuaskan semua pihak, namun sebagai bahan acuan perlu diberikan rumusan atau definisi tentang “hukum” tersebut (Sudikno Mertokusumo, 1985: 37): “Hukum adalah rangkaian kaidah, peraturan-peraturan, tata aturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang menentukan atau mengatur hubungan-hubungan dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi”. Selanjutnya Sudikno Mertokusumo mengemukakan, hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif. Hukum bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang, kepada siapa saja tanpa kecuali. Hukum bersifat normatif karena menentukan apa yang seharusnya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
b.      Hukum sebagai suatu kaidah (Norma Hukum)
Hukum merupakan kaidah yang memberikan berbagai macam petunjuk hidup yang menentukan sikap anggota masyarakat satu dengan anggota masyarakat yang lainnya. Kaidah ini merupakan hal yang wajib dan harus ditaati. Oleh sebab itu hukum sebagai suatu norma dilengkapi sebagai dengan unsur memaksa (dwangelement). Jadi hukum merupakan petunjuk hidup yang memiliki sifat memaksa. Norma hukum ditujukan kepada sifat lahir manusia. Ia tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk.

Kaedah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit, yang nyata-nyata berbuat, untuk ketertiban masyarakat agar jangan jatuh korban kejahatan/ agar tidak terjadi kejahatan.

Isi kaedah hukum ditujukan kepada sikap lahir Manusia. Kaedah hukum berasal dari luar diri manusia yang memaksakan kepada kita. Pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dalam menjatuhkan hukman.


Kaedah Kepercayaan
Kaedah Kesusilaan
Kaedah Sopan Santun
Kaedah Hukum
Tujuan
Umat manusia. Penyempurnaan manusia jangan sampai manusia jahat.
Perbuatannya yang konkrit. Ketertiban masyarakat jangan sampai ada korban.
Isi
Ditujukan kepada sikap batin.
Ditujukan kepada sikap lahir.
Asal Usul
Dari Tuhan
Dari diri sendiri
Kekuasaan luar yang memaksa
Sanksi
Dari Tuhan
Dari diri sendiri
Dari masyarakat secara tidak resmi
Dari masyarakat secara resmi.
Daya Kerja
Membebani kewajiban
Membebani kewajiban
Membebani kewajiban
Membebani kewajiban danmemberi hak.
(Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, 1999, 4-131)

Hukum tidak terbatas, terdapat dimana-mana.

Hukum positif atau Ius Constitutum mencakup:
  • Hukum Tertulis: seluruh peraturan perundang-undangan.
  • Hukum tidak tertulis: hukum adat sebagian tertulis dan bagian besar tidak tertulis, serta hukum kebiasaan yang berasal dari barat/ Belanda yang di Receptie/ diterima dalam hukum Indonesia karena asas konkordasi, yaitu asas dimana hukum yang berlaku di negara penjajah diperlakukan di negara jajahannya.

Hukum dibentuk karena:
  1. Gejala Sosial: Dalam masyarakat telah berlaku nilai atau kondisi yang tidak telepas dari masyarakat. Hukum dibentuk untuk memberikan landasan yuridis terhadap kenyataan tersebut. Sehingga hukum tidak terlepas dari masyarakat hukum tidak statis tetapi bersifat dinamis, karena selalu mengikuti perkembangan masyarakat.
  2. Hukum sebagai rekayasa sosial: hukum dimaksudkan untuk merubah nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang dapat mengganggu perkembangan masyarakat dimasa mendatang. Perubahan nilai yang di legalisir ini dapat menimbulkan kegoncangan-kegoncangan dalam masyarakat. Karenanya diperlukan penyuluhan hukum secara meluas dalam masyarakat.

Norma hukum termasuk norma yang lahir dari kehendak manusia, yang dilandasi oleh nilai-nilai ideal dan kenyataan pada tatanan kebiasaan.
 









Menurut Radbruch, nilai-nilai dasar hukum yaitu keadilan, kegunaan dan kepastian hukum, terdapat ketegangan satu sama lainnya, kerena ketiganya berisi tuntutan yang berlain-lainan satu sama lain. Misalnya kepastian hukum akan menggeser nilai keadilan dan kegunaan. Bagi kepastian hukum yang utama adalah adanya peraturan-peraturan, adil dan kegunaan bagi masyarakat diluar pengutamaan nilai kepastian hukum. Dengan adaya nilai-nilai yang berbeda tersebut maka penilaiantentang keabsahan hukum dapat bermacam-macam.

Nilai-nilai Dasar

Kesahan Berlaku
Keadilan

Filsafati
Kegunaan
Hukum
Sosiologis
Kepastian hukum

Yuridis
(Satjipto Rahardjo, 14-23)

beberapa definisi hukum:
Utrecht: himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

JCT Simorangkir: Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkunan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana berakibat dimabil tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

MH Tirta Amidjaja: Huukum adalah smua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan, didenda, dsb.

Definisi-definisi tersebut tampaknya menggambarkan pengertian hukum memaksa/ hukum publik, yang harus dipatuhi oleh semua orang, dimana terdapat unsur-unsur persamaannya:
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergalan masyarakat.
  • Peraturan diadakan oleh badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan bersifat memaksa.
  • Sanksi yang tegas terhadap pelanggar.

Ciri-ciri hukum:
  • Adanya perintah/ larangan.
  • Perintah/ larangan harus ditaati.

Pelanggaran terhadap kaedah sosial yang merupakan kaedah hukum, penegakkannya biasanya melalui alat penegak hukum, bertindak terhadap pelanggar hukum yang dapat memaksa pelanggar berkelakuan menurut kaedah-kaedah tata tertib dlaam masyarakat.

Pelanggaran terhadap hukum dapat dikenakan sanksi yang berupa hukuman dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
  1. Pidana pokok, terdiri dari:
    • Pidana mati
    • Pidana penjara:     Seumur hidup
Sementara, setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun, atau pidana penjara untuk waktu tertentu.
    • Pidana kurungan: sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya 1 tahun.
    • Pidanan denda.
  1. Pidana tambahan:
§  Pencabutan hak-hak tertentu.
§  Perampasan/ penyitaan barang-barang tertentu
§  Pengumuman keputusan hakim.

Diluar KUHP terdapat pidana tutupan, namun tidak berlaku efektif lagi.

Tujuan hukum:
  • Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
  • Menjamin kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya.
  • Menjaga kepentingan agar tidak diganggu.
  • Di Indonesia ditambah: pengayoman.

Mengapa orang taat kepada hukum:
  • Peraturan benar-benar dirasakan sebagai hukum.
  • Peraturan harus diterima agar ada ketentraman.
  • Peraturan dikehendaki.
  • Adanya sanksi sosial.

Kategori hukum:
  1. Atas dasar sumber:
    • Undang-undang
    • Kebiasaan/ adat
    • Traktat
    • Yurisprudensi
    • Hukum ilmu/ doktrin
  2. Atas dasar wilayah berlakunya:
§  Hukum nasional.
§  Hukum internasional.
  1. Atas dasar sanksinya:
§  Hukum memaksa
§  Hukum mengatur
  1. Atas dasar isinya:
§  Hukum publik
§  Hukum privat
  1. Atas dasar fungsinya
§  Hukum materiil
§  Hukum formil

Ilmu Hukum tidak dapat dilepaskan hubungannya dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, misalnya lmu politik, ilmu ekonomi, ilmu administrasi, ilmu pendidikan, sejarah, sosiologi, antropologi, dsb. Karena masyarakat sifatnya kompleks, majemuk, pluralistik, diperlukan pendekatan yang multidisipliner.

Selain itu dalam masyarakat berlaku peraturan hukum tertulis yang bukan hukum pemerintah atau bukan hukum yang disahkan oleh pemerintah:
§  Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh organisasi sosial, organisasi masa, organisasi sosial masyarakat..
§  AD/ ART


Source :
staff.ui.ac.id/system/files/users/arif51/material/hukumpemb1.doc
Soejadi, Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia (Analisis Filsafati). Disertasi, Universitas Gadjah Mada, 1998
Sudikno Mertokusumo, 1984. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty. _______, 2006. Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar). Yogyakarta: Liberty, Edisi Kedua (Cetakan Kedua).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar