Hukum
Adat Sasi
Sasi adalah
hukum adat di Maluku yang berisi larangan mengambil hasil sumber daya alam
tertentu yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin hasil
lebih berkualitas dan berlipat di masa depan.
Sasi tidak
berhubungan dengan ritus kelahiran, perkawinan, kematian dan pewarisan,
melainkan lebih cenderung bersifat tabu dan kewajiban setiap individu dan
masyarakat dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki. Seperti yang kita
tahu, bahwa taboo atau tabu berfungsi untuk menjaga kestabilan hidup
masyarakat. Tabu seringkali dikaitkan dengan sesuatu yang terlarang, karena
akan mengakibatkan dampak buruk bagi orang yang melanggar tabu.
Lokollo (1925)
menjelaskan bahwa terdapat enam tujuan falsafah yang mempengaruhi pelaksanaan
adat sasi, yakni sebagai berikut:
1.
Memberikan
petunjuk umum tentang perilaku manusia, untuk memberikan batasan tentang
hak-hak masyarakat;
2.
Menyatakan
hak-hak wanita, untuk memberikan definisi status wanita dan pengaruh mereka
dalam masyarakat:
3.
Mencegah
kriminalitas, untuk mengurangi tindakan kejatahan seperti mencuri;
4.
Mendistribusikan
sumber daya alam yang mereka miliki secara merata untuk menghindari konflik
dalam pendistribusian sumber daya alam, yakni antara masyarakat dari desa atau
kecamatan yang berbeda;
5.
Menentukan
cara pengelolaan sumber daya alam yang di laut dan di darat guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
6.
Untuk
penghijauan/pelestarian alam (konservasi).
Secara
tradisional, sasi diterapkan dalam tiga tingkat, yaitu sebagai berikut :
1.
Sasi
perorangan, yakni melindungi sumber daya alam yang bisa menjadi milik pribadi
dalam batas waktu tertentu. Adapun orang-orang yang boleh mengambil pohon
buah-buahan hanya orang yang menaruh tanda sasi pada pohon tertentu.
2.
Sasi umun, yakni yang diterapkan untuk perkebunan
campuran berbagai pohon yang ada di Maluku dan Papua, disebut sebagai dusun,
kemudian diterapkan untuk sumber daya tertentu yang ada dalam kebun tersebut.
3.
Sasi
desa, yakni berlaku bagi seluruh lapisan di desa tersebut, biasanya terdiri
dari beberapa dusun.
Setelah
kewenangan sasi semakin luas dan bertambah, akhirnya sasi berkembang menjadi
empat kategori, yakni sebagai berikut :
1.
Sasi
perorangan, yakni berlaku hanya untuk lahan saja, karena laut milik umum.
2.
Sasi
umun, hanya berlaku untuk tingkat desa saja.
3.
Sasi gereja dan sasi masjid, yaitu sasi yang disetujui oleh
pihak gereja, masjid atau masyarakat umum.
4.
Sasi
negeri, yakni sasi yang disetujui oleh pemerintah lokal, seperti kepala desa,
para bupati, contohnya untuk mengatasi masalah perselisihan mengenai batas
wilayah.
Sasi berdasarkan
lokasi dan jenis sumber daya alam. Sasi juga dapat diberlakukan lokasi-lokasi
dan jenis-jenis sumber daya alam, yang terbagi menjadi empat kelompok utama,
yakni sebagai berikut:
1. Di laut (Sasi
laut), sasi tersebut diberlakukan dari batas air surut ke batas awal air yang
dalam pada saat tertentu, yakni sebagai berikut :
- Menangkap
ikan seperti lompa (Thryssa baelama) (Engraulidae) serta jenis ikan
lainnya, termasuk teripang Holothuroidea
dan udang;
- Menangkap
ikan-ikan di teluk-teluk tertentu dan pada waktu-waktu tertentu;
- Menangkap
ikan dengan menggunakn jaring yang bermata kecil (redi karoro);
- Menangkap
ikan dengan menggunakan bom atau bahan beracun;
- Menangkap
ikan dengan menggunakan jaring khusus untuk daerah penangkapan tertentu;
- Mengambil
lola (Trochus niloticus), karang laut, karang laut hitam, batu
karang dan pasir;
- Mengumpulkan
rumput laut untuk keperluan makanan atau untuk dijual.
2. Di sungai (Sasi kali) pada
saat :
- Menangkap
ikan dan udang;
- Menangkap
ikan dengan menggunakan jaring bermata kecil;
- Menangkap
ikan dengan bom atau racun;
- Mengumpulkan
kerikil dan pasir;
- Menebang
pohon dalam radius 200 dari sungai atau dari sumber-sumber air.
3. Di Daratan (Sasi hutan) pada
saat :
- Mengambil
hasil pohon-pohon liar yang ditanam di hutan, seperti kelapa, durian,
cengkeh, pala, langsat, mangga, nenas, kenari, pinang, sagu, enau dan lain
sebagainya;
- Mengambil
daun sagu untuk atap rumah;
- Menebang
pohon pinang dan pohon lainnya yang sedang berbuah untuk membuat pagar;
- Menebang
pohon untuk kayu bakar atau kayu bangunan;
- Menebang
pohon pada lereng-lereng tertentu;
- Penghijauan;
- Berburu
burung mamalia di hutan.
4. Di pantai (Sasi pantai) pada saat:
- Mengambil
hasil hutan mangrove;
- Mengambil
telur burung gosong/maleo yang hitam.
Namun, terjadi
dilema dimana sasi sendiri sudah tidak berlaku seperti pada awal mula sasi
diberlakukan. Hal ini karena kepala desa atau kewang, yakni orang yang ditunjuk
untuk mendisiplinkan kewenangan atas sumber daya alam dan wilayah sudah mulai
malas untuk memperhatikan tradisi sasi itu sendiri. Selain itu, banyak
pendatang yang susah untuk ditertibkan, karena pada pendatang tersebut tidak
terikat oleh sasi. Akibatnya, pemberlakuan sasi tidak dapat ditindak secara
tegas, meskipun terdapat hukuman-hukuman atas pelanggaran sasi yang sudah
disepakati sebelumnya. Banyaknya pendatang serta perusahaan-perusahaan besar
yang mengambil sumber daya alam di Maluku semakin mengaburkan sistem sasi
secara perlahan-lahan. Contoh yang terjadi akibat adanya pendatang adalah yang
terjadi di Nus Leur dan Terbang Utara, dimana terdapat perahu-perahu penangkap
ikan yang melanggar batas ketika mengambil hasil laut.
Source :
https://id.wikipedia.org/wiki/Sasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar