Minggu, 12 Juni 2016

Tugas3_SS_AHDE_ASURANSI

ASURANSI JIWA KREDIT

Program asuransi jiwa bagi para debitur, menjamin pengembalian pinjaman apabila para debitur tersebut mengalami musibah meninggal dunia, karena BRINGIN LIFE akan membayar sisa kredit sesuai dengan manfaat asuransi yang diterima. Adapun untuk perhitungan preminya dihitung berdasarkan usia serta masa pinjaman kredit (lihat tabel premi).

SYARAT KEPESERTAAN
Adalah para debitur yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pinjaman serta memenuhi persyaratan untuk memperoleh pinjaman serta memenuhi persyaratan untuk berasuransi, yaitu : berbadan sehat, berusia antara 20 tahun sampai dengan 64 tahun (usia + masa asuransi maksimum 65 tahun). Dimana ketentuan lainnya berlaku sesuai dengan persyaratan asuransi sesuai dengan ketentuan Underwriting Limit (Lampiran 1) yang berlaku.

KETENTUAN PEMBAYARAN PREMI
Pada program ini, premi dihitung berdasarkan Usia, Masa Asuransi dan Jumlah Uang Pertanggungan (JUP), dengan pembayaran Premi Tunggal (sekaligus) dimuka sesuai dengan ketentuan pembayaran premi.

KETENTUAN KHUSUS
Untuk peserta asuransi yang berusia di atas 55 (lima puluh lima) tahun, maka Klaim yang dapat diajukan 100 %, apabila sudah melampaui masa kepesertaan asuransi lebih dari 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal masa asuransi berlaku.

Apabila masa kepesertaan asuransi kurang dari 3 (tiga) bulan dan terjadi Klaim, maka Uang Pertanggungan yang dapat digantikan maksimum hanya sebesar 50 % dari Uang Pertanggungan.
Hal-hal lain dalam penutupan asuransi, berlaku sesuai ketentuan Underwriting Limit yang dapat dilihat dalam halaman lampiran (Lampiran 1). Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, biaya ditanggung penuh oleh BRINGIN LIFE apabila penutupan asuransi diadakan atas jiwa Tertanggung tersebut, namun apabila karena suatu hal penutupan tersebut tidak diadakan, maka biaya pemeriksaan kesehatan tersebut harus ditanggung oleh calon Pemegang Polis / calon Tertanggung.

PENGECUALIAN
Hal-hal dimana PT. Asuransi Jiwa BRINGIN JIWA SEJAHTERA (BRINGIN LIFE) tidak dapat memberikan manfaat asuransi apabila musibah terjadi akibat hal-hal yang tertera di bawah ini:
  1. Berada di bawah pengaruh atau diakibatkan oleh alkohol, obat bius atau penyakit jiwa/gila.
  2. Sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu untuk dilakukan, kecuali dalam usaha menyelamatkan diri.
  3. Setiap bentuk perbuatan dan usaha percobaan bunuh diri.
  4. Terlibat/ikut dalam penerbangan selain dari pesawat penumpang komersial.
  5. Kematian yang disebabkan karena melahirkan (bagi wanita).
TABEL UNDERWRITING LIMIT
ASURANSI JIWA KREDIT KUMPULAN
No.
Jumlah Uang Pertanggungan
Usia (dalam tahun)
0-35
36-40
41-45
46-50
diatas 50
1
sampai dengan Rp. 150,000,000.-
A
A
A
A
B
2
Rp. 150,000,001.- s/d Rp.200,000,000.-
A
BC
BCD
BCDE
BCDEF
3
Rp. 200,000,001.- s/d Rp.300,000,000.-
BDE
BCDE
BCDEF
BCDEFG
BCDEFGH
4
Rp. 300,000,001.- s/d Rp.400,000,000.-
BDEFG
BCDEFG
BCDEFG
BCDEFGH
BCDEFGH
5
Rp. 400,000,001.- s/d Rp.500,000,000.-
BDEFGH
BCDEFGH
BCDEFGH
BCDEFGHI
BCDEFGHI
6
di atas Rp. 500,000,000.-
BDEFGH
BCDEFGHI
BCDEFGHI
BCDEFGHI
BCDEFGHI
Keterangan :
A : Tanpa Pemeriksaan
B : Pemeriksaan Kesehatan
C : Urine Test Lengkap
D : Chest X-Ray
E : ECG Lengkap
F : Hematology (LED, HB, Leucosit, Differential Count)
G : Gula Darah, Cholesterol Total, Tryglyceride
H : SGOT, SGPT, Creatinine Darah
I : HIV Test (darah)
Untuk “Jumbo Risk”, diperlukan :
  • Laporan Keuangan
  • Pemeriksaan tambahan apabila diperlukan
ANALISIS :
Manfaat asuransi jiwa kredit bagi saya adalah selain untuk melindungi saya dari risiko yang bisa terjadi di masa yang akan datang, juga memberikan keuntungan karena BRINGIN LIFE akan membayar sisa kredit sesuai dengan manfaat asuransi yang diterima.

Source :
http://www.bringinlife.co.id/asuransi_jiwakredit.aspx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar