Hak
Cipta
Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis
karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis(tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak
kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan
hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain
yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan
yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang
penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta
sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut.
Pengumuman hak cipta
Pembacaan, pameran,
penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran suatu ciptaan (hak cipta) dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet/ melakukan dengan cara apapun
sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat atau didengar orang
lain.
Perbanyakan hak cipta
Penambahan
jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak sama, trmasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer hak cipta.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang
hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga
bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra
yang mencakup :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
- alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan &
ilmu pengetahuan;
- musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
dan pentomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan
seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran,
database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1. yg dilindungi hak
cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
Pemohon dapat melakukan
pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini :
|
|
1.
|
|
2.
|
Melalui Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I di seluruh Indonesia (alamat lengkap)
|
3.
|
|
Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu
berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa
berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kedaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka
waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup
penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak
cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan
bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Penegakan hukum atas hak cipta
Pemusnahan cakram padat (CD) bajakan di Brasil.
Penegakan hukum atas hak cipta
biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan
kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada
perkara-perkara lain.
Perkecualian dan
batasan hak cipta
Perkecualian hak cipta
dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum
tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin fair use atau fair dealing yang diterapkan pada beberapa negara
yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Lisensi Hak Cipta
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau
produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Kritik atas konsep hak cipta
Kritikan-kritikan
terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi
yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak
dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta
sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanyamasyarakat
informasi baru.
Keberhasilan
proyek perangkat
lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server
HTTP Apachetelah
menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat
monopoli berlandaskan hak cipta [1].
Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan
lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan
hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
Ini Hal Baru yang Diatur di UU Hak Cipta
Pengganti UU No 19 Tahun 2002
Sebagaimana
diberitakan dalam artikel DPR Setujui RUU Hak Cipta
Jadi UU,
Rancangan Undang-Undang Hak Cipta telah ditetapkan menjadi undang-undang. UU
Hak Cipta yang baru ini (“UU Hak Cipta Baru”) akan mengganti Undang-Undang No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta (“UU 19/2002”).
Melalui Pasal
1 UU Hak Cipta Baru, dapat kita lihat bahwa UU Hak Cipta baru memberikan
definisi yang sedikit berbeda untuk beberapa hal. Selain itu, dalam bagian
definisi, dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih banyak, seperti adanya
definisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”, “royalti”, “Lembaga
Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”,
dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih detail mengenai apa
itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral
dan hak ekonomi.
Masih
banyak hal lain yang berbeda antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru.
Berikut akan kami jelaskan beberapa hal yang berbeda.
Mengenai
perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam
Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU
Hak Cipta Baru mengatur tentang:
1. Perlindungan hak
cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
2. Perlindungan yang
lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait,
termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
3. Penyelesaian
sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan,
serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
4. Pengelola tempat
perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak
cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
5. Hak cipta sebagai
benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
6. Menteri diberi
kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan
tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan
keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Pencipta, pemegang
hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar
dapat menarik imbalan atau royalti;
8. Pencipta dan/atau
pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak
terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
9. Lembaga Manajemen
Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan
pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada
Menteri;
10.Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam
sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi.
Sebagai
benda bergerak, baik dalam UU 19/2002 dan UU Hak Cipta Baru diatur mengenai
cara mengalihkan hak cipta. Akan tetapi dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak
Cipta Baruditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan dengan wakaf.
Masih
terkait dengan hak cipta sebagai benda bergerak, dalam UU 19/2002 tidak diatur
mengenai hak cipta sebagai jaminan. Akan tetapi, dalam Pasal 16 ayat
(3) UU Hak Cipta Baru dikatakan bahwa hak cipta adalah benda bergerak
tidak berwujud yang dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia.
Mengenai
jangka waktu perlindungan hak cipta yang lebih panjang, dalam Pasal 29
ayat (1) UU 19/2002 disebutkan bahwa jangka waktu perlindungan hak
cipta adalah selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia, sedangkan dalam UU Hak Cipta Baru, masa
berlaku hak cipta dibagi menjadi 2 (dua) yaitu masa berlaku hak moral dan hak
ekonomi.
Hak
moral pencipta untuk (i) tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada
salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; (ii) menggunakan
nama aliasnya atau samarannya; (iii) mempertahankan haknya dalam hal terjadi
distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat
merugikan kehormatan diri atau reputasinya, berlaku tanpa batas waktu (Pasal
57 ayat (1) UU Hak Cipta Baru). Sedangkan hak moral untuk (i) mengubah
ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan (ii) mengubah judul
dan anak judul ciptaan, berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta
atas ciptaan yang bersangkutan (Pasal 57 ayat (2) UU Hak Cipta Baru).
Kemudian
untuk hak ekonomi atas ciptaan, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup
pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal
dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1)
UU Hak Cipta Baru). Sedangkan jika hak cipta tersebut dimiliki oleh badan
hukum, maka berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Perlindungan
sebagaimana diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku bagi ciptaan berupa:
a. buku, pamflet, dan
semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah,
pidato dan Ciptaan sejenis lain;
c. alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik
dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni
rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni
pahat, patung, atau kolase;
g. karya arsitektur;
h. peta; dan
i. karya
seni batik atau seni motif lain.
Akan
tetapi, bagi ciptaan berupa:
a. karya fotografi;
b. potret;
c. karya
sinematografi;
d. permainan video;
e. program komputer;
f. perwajahan
karya tulis;
g. terjemahan,
tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi,
dan karya lain dari hasil transformasi;
h. terjemahan,
adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i. kompilasi
ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer
atau media lainnya; dab
j. kompilasi
ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang
asli;
berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. (Pasal 59 ayat (1)
UU Hak Cipta Baru)
Kemudian
untuk ciptaan berupa karya seni terapan, perlindungan hak cipta berlaku selama
25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman (Pasal 59 ayat (2) UU Hak
Cipta Baru).
UU
Hak Cipta Baru ini juga melindungi pencipta dalam hal terjadi jual putus (sold
flat). Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual
putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu.
Source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar